Analisis Penafsiran Keadaan Darurat dalam Hal Pembelaan Terpaksa
Keywords:
keadaan darurat, pembelaan, disparitasAbstract
Penentuan kriteria keadaan darurat dalam kasus pembelaan diri seutuhnya berada dalam pertimbangan hakim untuk menentukan, hal tersebut memunculkan konsekuensi disparitas putusan yang tajam pada kasus yang relatif sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kriteria hakim dalam menentukan kedaan darurat dalam hal pembelaan terpaksa dan analisis apakah hakim telah menerapkan kriteria tersebut dalam putusan-putusannya. Penelitian ini termasuk dalam jenis yuridis normatif, data penelitian seutuhnya bertumpu pada data sekunder dengan teknik pengambilan data secara kepustakaan, setelah data dihimpun dalam pengumpulan lewat studi kepustakaan, data-data lalu diverifikasi keabsahannya kemudian data disimpulkan untuk menjawan permasalahan yang diangkat. Adapun hasil penelitian ini: terdapat beberapa kriteria dari berbagai pendapat ahli hukum dalam menentukan kapan suatu peristiwa disebut keadaan darurat hingga menjadi alasan penghapus pidana noodweer seperti harus ada serangan seketika dan serangan itu mengancam nyawa, serangan itu terjadi seketika dan pembalasannya tanpa rentang waktu dan perbuatan mempertahankan diri haruslah proporsional dan seimbang. Dalam hal penerapan kriteria keadaan darurat oleh hakim, terlihat banyak disparitas putusan sebagai konsekuensi dari kewenangan penafsiran hukum oleh hakim.