Sifat Kebijakan Undang-Undang TPKS dalam Kajian Politik Hukum Perundang-Undangan

Authors

  • Fawwas Aufaa Taqiyyah Prastiwi Universitas Islam Indonesia

Keywords:

UU TPKS, Responsif, Kekerasan

Abstract

Pembentukan regulasi baru pada periode Presiden Joko Widodo untuk memberikan jaminan kepada kaum rentan terhadap kekerasan seksual sebagai bentuk pelaksanaan daripada Politik Hukum di Indonesia, regulasi baru tersebut dikenal dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sifat kebijakan dalam UU TPKS pada kajian politik hukum dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini termasuk kedalam jenis yuridis normatif, dengan pengambilan data penelitian secara keseluruhan dengan pendekatan kepustakaan, data dan aturan hukum yang terkait. Adapun penelitian ini memiliki hasil bahwa sifat daripada UU TPKS dalam politik hukum Indonesia yakni responsif, hal ini disebabkan adanya peran aktif Masyarakat dalam proses UU TPKS, serta regulasi tersebut sangat berperan besar dalam penyelesaian permasalahan kekerasan seksual.

Downloads

Published

2025-01-12

How to Cite

Prastiwi, F. A. T. (2025). Sifat Kebijakan Undang-Undang TPKS dalam Kajian Politik Hukum Perundang-Undangan. DELICTA Law Review, 1(3), 167–176. Retrieved from https://journal.delicta.id/index.php/dlarev/article/view/31