Kewenengan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan Good Governance
Keywords:
kewenangan peradilan, tata usaha negara, good governanceAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (goodgovernance) dan bagaimana penerapan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai institusi peradilan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (goodgovernance) Upaya untuk mendorong terlaksannya pemerintah yang baik dan layak terus dilakukan disetiap negara termaksud salah satunya di Negara indonesia. Pemerintah yang baik dapat terwujud apabila diikuti oleh keputusan-keputusan pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat keputusan penjabat tata usaha negara dalam upaya mewujudkan pemerintah yang baik harus didasari asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama yang telah disebutkan dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam mewujudkan pemerintah yang baik bukan hanya menjadi tugas penjabat tata usaha negara melalui keputusan-keputusan yang dibentuknya, keterlibatan masyarakat sebagai penggugat atas setiap keputusan pemerintah yang merasa dirugikan dan peradilan Administrasi Negara sebagai lembaga yang menguji dan memutusaknmerselisihan antara rakyat dan pemerintah