Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Mengimplementasikan Norma Hukum Yang Dibatalkan Mahkamah Konstitusi
Keywords:
implikasi hukum, putusan mk, mahkamah konstitusiAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan suatu permohonan pungujian konstitusional norma hukum didalam suatu undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 ialah final dan mengikat (final and binding) semua pihak (erga omnes), yang berakibat hukum terhadap inkonstitusionalnya suatu norma hukum. Selanjutnya jika norma hukum demikian itu masih tetap diterapkan terhadap suatu peristiwa hukum konkrit, maka demi hukum batal sejak semula (ab initio). Namun sebaliknya terhadap fenomena hukum yang terjadi pada norma melawan hukum secara materil pada tindak pidana korupsi yang telah inkonstitusional berdasarkan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 masih tetap dipertahankan dan sekaligus diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan peradilan dibawahnya. Berdasarkan hal tersebut melalui penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) yang dilakukan penulis, menemukan hasil bahwa putusan MA dan peradilan dibawahnya yang berlandaskan pada yurisprudensi dan doktrin dalam pertimbangan hukumnya (ratio dicidendi) yang melatarbelakangi MA dan peradilan dibawahnya untuk tetap mempertahankan sekaligus mengimplementasikan norma melawan hukum secara materil pasca Putusan MK. Berdasarkan asas res judicata akibat hukum Putusan MA dan peradilan dibawahnya tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun putusan MA demikian itu memberikan ketidakpastian hukum dan jauh dari tertib konstitusi (constitution order), lebih jauh lagi dari itu berimplikasi terhadap inkonsistensinya penerapan prinsip supremasi konstitusi yang telah diatur dalam UUD 1945 yang merupakan entitas Negara Indonesia sebagai negara hukum.