Penjatuhan Restitusi Terhadap Pelaku Atau Terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Imam Hakiki Universitas Islam Indonesia
  • Resti Kurnia Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada

Keywords:

Restitusi, tindak pidana, kekerasan seksual

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekersan seksual dan kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini fokus kajian yang penulis angkat adalah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Dengan rumusan masalah Apakah penjatuhan restitusi terhadap terdakwa tindak pidana kekerasan seksual dalam putusan hakim telah cukup melindungi korban? Adapun hasil penelian ini bahwa putusan hakim dapat melindungi menentukan kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekesaran seksual atau tindak pidana lainnya, sebab dalam hal korban kekesaran seksual terdapat hak restitusi oleh korban dan restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana.

Downloads

Published

2024-09-05

How to Cite

Hakiki, I., & Kurnia, R. (2024). Penjatuhan Restitusi Terhadap Pelaku Atau Terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual. DELICTA Law Review, 1(2), 85–94. Retrieved from https://journal.delicta.id/index.php/dlarev/article/view/10