Penjatuhan Restitusi Terhadap Pelaku Atau Terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Keywords:
Restitusi, tindak pidana, kekerasan seksualAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekersan seksual dan kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini fokus kajian yang penulis angkat adalah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Dengan rumusan masalah Apakah penjatuhan restitusi terhadap terdakwa tindak pidana kekerasan seksual dalam putusan hakim telah cukup melindungi korban? Adapun hasil penelian ini bahwa putusan hakim dapat melindungi menentukan kepastian hukum bagi korban tindak pidana kekesaran seksual atau tindak pidana lainnya, sebab dalam hal korban kekesaran seksual terdapat hak restitusi oleh korban dan restitusi wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana.